Sebab ini adalah ilmu yang didalamnya dibahas hukum" dalam islam dengan dalil" terperinci
Berbicara tentang fiqih, tentu kita semua tahu bahwa beragam madzhab dalam fiqih, dan ada 4 madzhab mu'tabarah yang hingga kini madzhabnya diikuti umat islam di dunia : Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali
Dan kami memilih mengkhususkan kajian fiqih kita pada fiqih syafi'i karna madzhab ini yang diikuti mayoritas muslim di indonesia
Smg Allah meridhai dan menjadikannya ilmu yang bermanfaat
Kitab At Tadzhib fi Adillat Matni Al Ghayah wa At Taqrib (terkenal dg sebutan Matan Abi Syuja')
Pengarang : Dr. Mushthafa Dib Al Bigha
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
*Bab Thaharah*
(Bersuci/Kesucian)
Air yang dapat dipakai untuk bersuci ada 7 :
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air dari mata air
6. Air es (salju)
7. Air Embun
Secara singkat semua air yang bersumber dari bumi atau turun dari langit bisa dipakai untuk mensucikan.
Dalilnya antar lain :
(وينزل عليكم من السماء والأرض ماء ليطهركم به)
"Dan Allah menurunkan kepada kalian air dari langit dan bumi agar kalian bisa bersuci dengannya"
Rasulullah saw. menjawab : *(Laut itu suci airnya yang halal bangkainya)*HR. Imam 5, At Tirmidzi berkata : ini Hadits hasan shahih
Air dibagi menjadi 4 kelompok :
Dalilnya : HR. Bukhari (no 217) Dari Abi Hurairah r.a. ia berkata : seorang a'rabiy berdiri lalu kencing di masjid, maka berdirilah orang-orang hendak memarahi dan menghajarnya, lalu rasul bersabda : *(Biarkan ia, dan siramlah kencingnya dengan 1 ember penuh air. Sesungguhnya kalian diperintahkan untuk memberi kemudahan dan tidak menyulitkan)*.
*Air Musyammas adalah air dalam wadah logam yang panas akibat sinar matahari
Disebutkan bahwa kemakruhannya adalah karna air musyammas bisa menyebabkan penyakit lepra atau yg lebih dari itu. Dan makruhnya di daerah yang beriklim sangat panas.
Dalilnya bahwa ia suci : HR. Bukhari (no 191) Muslim (1616) dari Jabir bin abdullah r.a. ia berkata : Rasulullah saw datang menjengukku ketika aku sakit hingga tdk sadarkan diri. Lalu beliau wudhu dan memercikkan air bekas beliau wudhu padaku".
(hujjah : jika air bekas beliau wudhu najis, tentu tdk akan dicipratkan pada jabir)
Dalil bahwa air musta'mal tdk bisa dipakai bersuci adalah: HR. Muslim (283) dari Abi Hurairah r.a. sesungguhnya nabi s.a.w. bersabda : *(Janganlah kalian mandi di air yang tidak mengalir dalam kondisi junub)*al hadits.
Benda suci yg dimaksudkan adalah yang bila tercampur maka ia tidak bisa dipisahkan lagi dan airnya sdh tidak disebut air lagi. Misal : minyak wangi, garam, teh, kopi.
Dalil :
Dari Abdullah bin umar r.a. aku mendengar rasulullah s.a.w. bersabda ketika ditanya tentang air yang didatangi binatang : *(Apabila airnya sebanyak 2 qullah maka tidak najis)
Hujjah => maka pemahamnnya jika air tadi kurang dari 2 qullah berarti najis walau tidak berubah.
panjang 85cm × 85cm x 85 cm
atau 1,25 hasta x 1,25 hasta x 1,25 hasta
pada kajian fiqih perdana ini kami cukupkan pembahasan tentang air dulu, silahkan jika ada yang ingin didiskusikan. Kami kembalikan pada moderator.
أستغفر اللّٰه لي ولكم
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah A'isyah rodhiyallohu 'anha ;
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَخَّنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ , فَقَالَ: لَا تَفْعَلِي يَا حُمَيْرَا فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ
"Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam masuk saat aku sedang memanaskan air dengan sinar matahari, kemudian beliau berkata : "Jangan lakukan itu wahai humairo' (panggilan 'aisyah), karena hal itu bisa menyebabkan penyakit barosh (kusta/lepra)". (Sunan Ad-Daruquthni, no.86)
Dalm madhab syafii berhukum makruh, bukan tdk boleh tp makruh
berbeda
air musyammas air di wadah logam yg terpapar langsung
tidak, sbb kl hujan pst sinar matahari tertutup awan
dalam hadits ttg halalnya bangkai binatang laut bersifat umum, jd trmasuk kuda laut
tanpa tempat begitu ustadzah..
air hujan yg jatuh d genteng ttp bs dpakai bersuci
boleh...asal masih di sebut air ya..
jgn air yg dmasak sayur asem.. namanya sdh sayur asem bukan air he he
dalilnya umum meliputi/mwncakup semua binatang laut
afwan ustadzah berarti air yg dijemur ditrik matahari mengandung penyakit kusta/lepra
jadi hal itu nga boleh juga airnya dipake mandi ustadzah,!bingunkha
fahami kategori air musyammas
bukan tdk boleh tp makruh
makruh itu jk ditinggalkan kita dapat pahala, jk dilakukan ya tidak apa" tdk berdosa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar