Allah SWT berfirman :
~~
_“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”_ (QS. At-Tin: 4)
Hiduplah untuk Islam
_Care dengan dunia Islam_
Ibadah yang baik tentu sudah memenuhi syarat-syarat diterima oleh Allah SWT
*Syarat-syarat diterimanya ibadah di sisi Allah SWT ada tiga.*
~~
ุฅَِّู ุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุง َูุนَู ُِููุง ุงูุตَّุงِูุญَุงุชِ َูุงَูุชْ َُููู ْ ุฌََّูุงุชُ ุงِْููุฑْุฏَْูุณِ ُูุฒُูุงً
_“Sesungguhnya, orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih, untuk merekalah surga-surga Firdaus.”_ (QS. Al Kahfi: 107)
~~
ُْูู ุฃَู َْูุชُ ุจِุงِููู ุซُู َّ ุงุณْุชَِูู ْ
_“Katakan, ‘Aku beriman kepada Allah’, kemudian istiqamah-lah.”_ (HR. Muslim)
~~
َูุงุนْุจُุฏِ ุงََّููู ู ُุฎِْูุตุงً َُّูู ุงูุฏَِّูู
_“Maka, ibadahilah Allah dengan ikhlas untukNya dalam [menjalankan] agama.”_ (QS. Az Zumar: 2)
~~
َูู َุง ุขุชَุงُูู ُ ุงูุฑَّุณُُูู َูุฎُุฐُُูู َูู َุง ََููุงُูู ْ ุนَُْูู َูุงูุชَُููุง
“Dan apa-apa yang datang kepada kalian dari Rasulullah, maka ambillah. Dan apa-apa yang beliau larang darinya untuk kalian, maka jauhilah.” (QS. Al Hasyr: 7)
~~
ู َْู ุนَู َِู ุนَู َูุงً َْููุณَ ุนََِْููู ุฃَู ْุฑَُูุง ََُููู ุฑَุงุฏٌّ
“Siapa saja yang mengerjakan amalan yang tidak kami contohkan, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim)
Mengikuti tuntunan Nabi SAW (ittiba’).
Berikut bukti-buktinya dari Al Qur’an, As Sunnah.
*Dalil Al Qur’an*
Dalil dari dua syarat di atas disebutkan sekaligus dalam firman Allah Ta’ala,
~~
َูู َْู َูุงَู َูุฑْุฌُู َِููุงุกَ ุฑَุจِِّู ََْูููุนْู َْู ุนَู ًَูุง ุตَุงِูุญًุง ََููุง ُูุดْุฑِْู ุจِุนِุจَุงุฏَุฉِ ุฑَุจِِّู ุฃَุญَุฏًุง
_“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya“_ (QS. Aln Kahfi: 110)
“Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh”, maksudnya adalah mengikuti syariat Allah SWT (mengikuti petunjuk Nabi SAW).
Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap ridha Allah SWT semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya.
~~
َِููุจَُُْูููู ْ ุฃَُُّููู ْ ุฃَุญْุณَُู ุนَู ًَูุง
_“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.”_ (QS. Al Mulk: 2).
Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mengikuti ajaran Nabi SAW, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau SAW namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima. Amalan barulah diterima jika terdapat syarat ikhlas dan showab.
*Dalil dari Al Hadits*
Syarat diterimanya amalan ditunjukkan dalam dua hadits.
~~
Hadits pertama dari ‘Umar bin Al Khattab, Rasulullah SAW bersabda,
ِ
_“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju (yaitu dunia dan wanita, )”_.(HR. Bukhari no. 6689 dan Muslim no. 1907.)
~~
ู َْู ุฃَุญْุฏَุซَ ِูู ุฃَู ْุฑَِูุง َูุฐَุง ู َุง َْููุณَ ู ُِْูู ََُููู ุฑَุฏٌّ
_“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”_(HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718.)
Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah SWT dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.”(Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77.)
Sehingga tidaklah tepat perkataan sebagian orang ketika dikritik mengenai ibadah atau amalan yang ia lakukan, lantas ia mengatakan, _“Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”_ Ingatlah, tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mengikuti ajaran Nabi SAW Sehingga kaidah yang benar “Niat baik semata belum cukup.”
Semoga kita semua hamba yang sempurna Tauhidnya, ikhlas beriabadah karena Allah SWT dan mengikuti cara² beribadah Rasulullah SAW. Hingga ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Aamiin ya Rabbal'alaamiin.
Wallahu a'lam bishawab
✍
Tidak ada ibadah dan amalan yg di tolak Allah SWT sayang...
Selama ada niat untuk benar benar ingin belajar dan terus memperbaiki ibadahnya hingga benar in syaa Allah suatu saat akan bisa menjalankan sesuai sunah tuntutan dan aturan dlm quran ... terus belajar jangan menyerah
Ada adek kls ana..dy mw ada ujian UN lalu org itu slalu beribadah trs..dekat sm Allah..karna dia pgn nilai memuaskan..tp yg d dahulukan itu mlh nilai UN ny..bukan mndpt pahala Allah..itu hukum ny gmn tadz??
Pdhl ana dh ksh tau kl cra ny itu salah niat nya..gt..
Apa kalo tdk ada UN tdk beribadah ?
Apa beribadah hanya karna UN saja
Bismillah tdk apa...
Semoga dgn gigihnya beribadah mengejar nilai UN mendapat hidayah Allah menjadi lebih patuh lg dlm beribadah...
Boleh sj beribadah untuk tujuan tertentu, seperti di atas contohnya. Itu namanya istiqarah.. sholat malam.. In syaa Allah tdk apa.
Dan lebih baik lagi
Jika seseorang hendak melaksanakan ibadah seperti sholat namun di area lengan ataupun kaki yg seharusnya terkena air wudhu bertato permanen, apakah wudhunya sah dan ibadahnya dapat di terima,? syukron ustadzah..
sejatinya anggapan bahwa sholat dan wudhu tidak sah jika seorang muslim mempunyai tato tidak sepenuhnya benar.
Sebab kalau kita cermati yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu. Termasuk juga air untuk mandi janabah.
tapi mungkin memang ada bahan tato yang bukan tinta, akan tetapi seperti selaput kulit yang memang mnutup kulit untuk terkena air, kalau memang itu ada.
Namun yang jadi masalah justru pada pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Allah seperti tersebut dalam hadisnya:
ุนَْู ุนَุจْุฏِ ุงِููู، َูุงَู: «َูุนََู ุงُููู ุงَْููุงุดِู َุงุชِ َูุงْูู ُุณْุชَْูุดِู َุงุชِ، َูุงَّููุงู ِุตَุงุชِ َูุงْูู ُุชََูู ِّุตَุงุชِ، َูุงْูู ُุชََِّููุฌَุงุชِ ِْููุญُุณِْู ุงْูู ُุบَِّูุฑَุงุชِ ุฎََْูู ุงِููู»
Dari Abdullah bin Mas'ud ra, beliau berkataa: "Allah melaknat yang membuat Tatto dan meminta dibuatkan tattoo, dan juga yang mencukur bulu rambut di wajahnya dan juga yang meminta dicukur bulu rambut wajahnya untuk tujuan memperelok, dan orang yang mengubah ciptaan Allah" (HR. Bukhori)
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.
Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato (seperti muallaf) adalah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau memang mustahil dihilangkan, maka jangan sampai nantinya melukai diri sendiri denga cara yang berbahaya bahkan membahayakan diri dan nyawa ketika menghilangkan itu. karena banyak isu yang berkembang kalau tato itu hanya bisa diapus dengan setrika. jelas ini membahayakan diri.
syariat tidak memaksa manusia mengerjakan apa yang memang tidak mampu dijangkau, yang terpenting taubat kembal ke islam ikhlas dan tulus, dan terus berusaha, barangkali ada jalan atau cara yang bisa dilakukan untuk menghilangkan tato tentu dengan cara yang lebih aman.
Dan tidak perlu khawatir shalat tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudhu'. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudhu' dan bila berwudhu' dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan boleh melakukan shalat dengan wudhu' itu.
Wallahua`lam
Begini ustadzah alhamdulillah sekarangkan sudah banyak sekali kita jumpai akhowat akhowat menggunakan pakain syar'i, nah ana ingin bertanya mengenai akhowat yang sholat tidak menggunakan mukenah hanya menggunakan jilbab saja, iya yang jilbabnya sampai ke bawah tapi ada yang hanya ala kadarnya saja tidak terlalu lebar tapi di pakai sholat, itu ibadahnya gimana ya ustadzah?,
afwan ustadzah kalau kepanjangan ini sambil cerita
mengapa jamaah sholat perempuan itu tidak mengenakan mukena atau pakaian sholat yang lazim dipakai?
Apakah sholatnya sah?
Mukena merupakan baju ’wajib’ yang dikenakan perempuan kita ketika menunaikan sholat. Bahkan kalo tidak memakai mukena, hati rasanya ga tenang, takut kalo ga sah sholatnya. Tapi, percaya atau tidak, mukena adalah bagian dari Urf (tradisi) dan budaya masyarakat Indonesia dan kaum perempuan muslim di wilayah Asia Tenggara untuk sholat. Lha kok?
Menurut berbagai sumber yang umi baca, keberadaan mukena sesungguhnya dilatar belakangi oleh kultur masyarakat indonesia yang dulu belum tersentuh oleh ’hijab’. Mayoritas perempuan muslim Indonesia dulunya belum mengenal ’hijab’ atau pakaian syar’i yang diwajibkan dalam Islam. Maka, ketika hendak sholat, mereka ’menciptakan’ busana baru tanpa harus menanggalkan busana yang dipakai dalam keseharian. Maka lahirlah mukena yang disesuaikan dengan syariat; panjang sampai menutup kaki, longgar, tidak menonjolkan lekuk, memperlihatkan wajah dan telapak tangan yang wajib terlihat dalam sholat, dan umumnya berwarna putih--representasi ’kesucian ibadah’ dan dulunya hanya ada dua model; pasangan atas-bawahan dan mukena terusan.
Ketika belajar Islam lebih dalam,umi baru menyadari bahwa mukena bukan pakaian wajib yang dikenakan dalam sholat. Bahkan, ketika ikut beberapa kajian dulu, lazim melihat teman-teman perempuan umi sholat memakai baju kurung atau gamis yang menempel di badan, dengan jilbab longgar hingga menutup dada dan kaus kaki. Sesimpel itu. Dan, maaf, sholatnya tetap sah! Karena tidak ada dalam aturan Islam manapun yang mensyaratkan sholat harus memakai mukena. Asal kita memakai pakaian yang longgar yang menutup aurat, dari kepala hingga kaki, memperlihatkan wajah dan telapak tangan, cukuplah memenuhi semua syarat sahnya sholat. Seperti dikuatkan dengan hadist mauquf dari Ummu Salamah :
Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu 'alaihi wasallam, "Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?" Beliau menjawab, " Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya. "(Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Daw).
Ketika umi diberi kesempatan berziarah ke Madinah dan Mekkah, saya menikmati pemandangan bagaimana seluruh perempuan di penjuru dunia sholat di Nabawi dan Masjidil Haram dengan pakaian takwa masing-masing yang tentunya disesuaikan dengan budaya setempat, seperti perempuan jazirah Arab dengan abaya mereka, perempuan India dengan kain sari mereka, kaum perempuan Indonesia dan Malaysia dengan mukena kebanggaan mereka. Lucunya, ada beberapa komunitas perempuan yang sholat dengan kain-kain panjang gelondongan—yang bisa saya taksir panjangnya 3-5 meter X 1,5 meter yang khusus dibeli di penjaja kakilima—yang membuat saya ngakak-ngikik ketika mereka pakai. Kain polosan yang hanya dijulurkan diatas kepala, membelit tubuh sampai kaki. Dan mereka khusyuk beribadah. Subhanallah…
Namun begitu, biarpun sholat tetap sah tanpa mukena, jangan coba-coba sholat dengan memakai jeans atau legging yang ketat atau kerudung pendek. Cara yang aman dan syar’i adalah berkerudunglah yang rapi dan memakai gamis yang longgar atau tetaplah membawa mukena kebanggaan masng-masing
selatan,mau nanya
21/2 yg lalu ana memakai hijab tpi kemudian ana melepas nya & skrg ana merasa menyesal & ingin menggunakannya lagi tpi ana takut melakukan k salahan yg sma,bagaimna ya ustadzah agar ana tdk melakukan k salahan yg sma lgi??mohon solusinya
Bila kita sebagai wanita muslimah tentu kita tau hukum berhijab perintah siapa
Yuk buka kembali quran nya
Perintah berjilbab berdasarkan Al Quran; kerudung menutupi rambut hingga pinggang, dan tidak boleh menunjukan lekuk tubuh. Hanya tangan dan wajah yang boleh tidak tertutup. Niqab dan burqa tidak wajib.
Dalam Al Qur'an surat Al-Ahzab :59 Allah Berfirman
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Al Qur'an surat surat An-Nur ayat 31 Allah Berfirman
“...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... “.
Dalam Al Qur'an surat Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5 baris terakhir Allah Berfirman
“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”.
Rasulullah bersabda,
"Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah).
Sesungguhnya banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini dan di zaman yang akan datang, semata-mata karena mereka tidak memakai jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sbb:
“Ada satu masa yang paling aku takuti, dimana ummatku banyak yang mendirikan shalat, tetapi sebenarnya mereka bukan mendirikan shalat, dan neraka jahanamlah bagi mereka”.
Sebagian Besar Wanita akan menghadapi godaan besar sebelum berhijab seperti godaan untuk membatalkan berhijab, terpengaruh oleh teman lain, Lebiih Suka memadukan tren baju dengan gaya hijab, atau yang lainnya.
Untuk berhijab, keinginan yang kuat dan percaya diri adalah kunci utama. Dengan memiliki kunci utama tersebut, anda tidak akan mudah terpengaruh dengan godaan orang lain.
bagi wanita yang Berani untuk tampil sopan dengan berhijab adalah pilihan yang tepat. Dengan berhijab, kita dapat menutupi aurat, InsyaAllah akan terhindar dari perbuatan-perbuatan jahat yang akan dilakukan oleh orang lain.
Ana ingin bertanya bolehkah memotong kuku selagi haid...
Sebab ana prnh mendengar org yg blm suci dr haid tdk boleh memotong kuku..
Mohon penjelasannya...
Syukron..
Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
…..ุฏุนู ุนู ุฑุชู ูุงููุถู ุฑุฃุณู ูุงู ุชุดุทู
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada A’isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar